[RFN]
…sebuah catatan mimpi
akan menjadi nyata
bila beserta ridho-Nya…
MUQADIMAH
Republik Formasi Nirwana [RFN]. Ini bukanlah nama selayaknya Negara-negara yang ada di dunia abad 21, tepatnya 2008. Negara saat ini hanya mementingkan ego saja, berusaha menindas Negara lain, walau bukan hanya lewat senjata api, senjata nuklir maupun senjata biologis, namun begara berkuasa berusaha menjajah dengan kekuatan politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Rakyat butuh identitas baru, identitas segar, indentitas aktual perkembangan peradaban. Oleh sebab itu, hari nurani Rakyat difalisitasi oleh [RFN] sebagai Wadah Rakyat. Tempat Rakyat meluapkan ekspresi, mengaktualkan diri untuk menemukan jati diri makhluk Tuhan Yang Mulia, yaitu sebagai manusia dengan predikan Khalifah di muka bumi.
Republik Formasi Nirwana sebagai komunitas umat manusia yang ingin merubah kaumnya menjadi lebih baik, sehingga muncul identitas manusia sesbagai khalifah di muka bumi. Rakyat Republik Formasi Nirwana adalah manusia dengan sabar dan ikhlas berjalan pada garis yang telah ditentukan oleh Sang Pencipta, dengan kata lain terus berjuang untuk hidup lebih baik dengan segala konsekuensi yang telah diterima. Sehingga Rakyat akan menemukan arti sejati sebagai manusia. Rakyat [RFN] adalah komunitas manusia pekerja keras untuk memberikan karya terbaik bagi Tuhan Yang Maha Esa, Alloh SWT, tanpa harap imbalan, melainkan hanya Tuhan Yang Maha Esa yang dituju untuk semua harap dan semata-mata mencari ridho Alloh SWT. Maka, Rakyat [RFN] akan dipimpin oleh potensi ketuhanan yang telah ada sejak alam semesta ini diciptakan. Republik Formasi Nirwana, komunitas manusia dalam negara pemerintahan Tangan Tuhan.
Tak ada makhluk yang lebih kejam dari manusia berhati setan. Bila manusia setan ini bergabung dan membentuk komunitas bahkan menjadi penguasa suatu negara, maka negara manusia setan ini adalah virus mematikan bagi bumi dan seisinya. Kondisi inilah memaksa Republik Formasi Nirwana diwujudkan, diaktualkan dan dilahirkan dalam kebusukan dunia saat ini, dalam manipulasi peradaban oleh manusia-manusia berhati setan. Kurang baik bila terlalu menganggap setan sebagai dongeng atau hanyalah makhluk gaib, manusia juga bisa jadi setan, bahkan setan nyata. Untuk itulah, Republik Formasi Nirwana, menerapkan pola kehidupan yang terbentuk oleh kecintaan manusia kepada Tuhannya, kepada sesamanya.
Republik Formasi Nirwana, merupakan komunitas manusia bertuhan, beragama secara kongkret, secara ilmiah, menerapkan sistem demokrasi keterpimpinan Tuhan Yang Maha Esa. Manusia-manusia yang dipimpin oleh Tuhan melalui potensi ketuhanan yang diperoleh dari proses selalu mengingat keberadaan Tuhan dan beradabtasi terhadap kehendak Tuhan.
Republik Formasi Nirwana tidak terbatas oleh teritorial negara, tak dibatasi ruang dan waktu. Namun disatukan oleh lingkaran potensi ketuhanan. Komunitas manusia yang bekerja keras mewujudkan harapan Alloh SWT, dan hanya melakukan aktivitas untuk mencari ridho Alloh SWT.
Republik Formasi Nirwana, komunitas manusia yang digerakkan oleh hati yang terus berdzikir. Gerakkan ketuhanan memalui bayang-banyang manusia, untuk perubahan menjadi manusia sesungguhnya yaitu beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Gerakkan manusia berdasarkan ibadah secara kongkret bukan hanya teori-teori, namun aplikasi nyata.
Republik Formasi Nirwana perihatin terhadap negaranya, yaitu indonesia . Negara kaya akan segala macam sumber daya, baik sumber daya alam, sumber daya manusia, bahkan sumber daya intelektual. Melihat indonesia saat, membuat air mata [RFN] membasahi tanah airnya, ingin mati saja, karena Rakyat telah mengaburkan idiologinya sendiri. Rakyat terlalu sibuk memikirkan kehidupannya masing-masing, karena idiologi dari negara lain yang individualistik dan liberal sehingga menimbulkan moto hidup “jadilah diri sendiri” dikalangan khalayak ramai. Sementara pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif di negara indonesia saling bersaing merebut kekayaan indonesia, bersaing dalam kekuasaan dan ingin kedudukannya lebih tinggi, sampai lupa bahsa indonesia memiliki Rakyat yang harus dijunjung tinggi, namun karena Rakyat merasa diacuhkan maka Rakyat acuh pula kepada indonesia. Proses pembiaran kearah jurang kehancuran telah berjalan dengan lancar. Semoga tidak sampai jatuh kedalam jurang.
Republik Formasi Nirwana sadar bahwa gerakkan yang dimulai dari diri sendiri terlalu lamban, namun gerakkan secara bersama akan lebih efektif dan efisien. Namun tidak menafikkan bahwa mulailah dari diri sendiri merupakan awal sebuah gerakkan. Menilik, kondisi indonesia , ada ditangan saudara untuk bersama menggerakkan Republik Formasi Nirwana. Pastinya, [RFN] tidak sebatas indonesia .
Bila manusia setan penguasa negara tidak bisa berdamai, maka Republik Formasi Nirwana dengan sabar dan ikhlas akan terus berdampingan dengan negara manusia setan. Alam semesta telah jadi saksi, namun manusia terlalu galau dan pintar berdalih atas kenyataan yang telah diperlihatka oleh Tuhan melalui hukum-hukum yang ada di alam semesta. Republik Formasi Nirwana mungkin saja tidak pernah ada, tapi Hukum Tuhan tetap bergerak dalam alam semesta. Republik Formasi Nirwana tetap memegang kuat Hukum Tuhan.
[RFN]
Republik Fomasi Nirwana
Ranah Nirawana, Akhir zaman,
[RFN]
Republik Formasi Nirwana
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEUDUKAN
PASAL 1
NAMA
Komunitas ini bernama Republik Formasi Nirwana yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga ini disebut RFN.
PASAL 2
WAKTU
RFN didirikan pada tanggal 10 Februari 2006
PASAL 3
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
RFN bertempat di hati Rakyat yang mendukung aktivitas Republik Formasi Nirwana. Pusat RFN berada pada hati Rakyat yang paling dominan memperjuangkan RFN.
Secara kasat mata RFN bertempat di wilayah antara 115o46’ - 119o5’ bujur timur dan 8o10’ – 905’ lintang selatan, yang merupakan tempat kedudukan sebagai pusat inisiator dan motivator.
BAB II
AZAZ
PASAL 4
RFN berazazkan Islam yang berhaluan Ahli Sunah Wal Jama’ah, disesuaikan dengan pengamalan Pancasila dan UUD RI 1945.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
PASAL 5
Mengupayakan tegaknya harkat dan martabat manusia sebagai khalifah di muka bumi dan sebagai Rakyat dari negara untuk bisa menyesuaikan diri dengan kondisi alam sekitar agar terjadi keseimbangan alam dan manusia yang harmonis.
PASAL 6
Mengembalikan fitrah manusia sebagai pembawa potensi ketuhanan untuk dipergunakan menjaga peradaan dunia.
BAB IV
LAMBANG
atau
Lambang dapat berubah bila ada karya Rakyat yang lebih berkualitas.
BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL 7
Anggota adalah Rakyat yang memiliki kesamaan tujuan, misi dan visi, serta bersedia menjalankan amah dan aktivitas RFN tanpa ada harap akan imbalan.
PASAL 8
Penerimaan anggota dan gugurnya anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI RFN
PASAL 9
Struktur organisasi RFN terdiri dari Pembina, Pengurus dan Divisi-Divisi.
PASAL 10
Unsur Pembina terdiri dari inisiator, motivator dan pengawas.
BAB VII
KEANGGOTAAN
PASAL 11
Anggota adalah Rakyat kreatif, inovatif, bekerja keras, serta memiliki loyalitas tinggi kepada RFN dan sehat jasmani maupun rohani.
Diterima sebagai anggota apabila telah melakukan ikrar pengabdian kepada RFN dan Rakyat di hadapan khalayak ramai.
BAB VIII
KEWAJIBAN ANGGOTA
PASAL 12
1. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai Rakyat.
2. Berperan aktif menjaga kelestarian alam.
3. Mengembangkan potensi ketuhanan dalam diri untuk digunakan saat beraktivitas dalam menjalan kehidupan.
4. Loyalitas tinggi terhadap Rakyat RFN.
5. Taat dan patuh terhadap ketentuan yang diatur oleh RFN beserta Rakyat.
BAB IX
HAK ANGGOTA
PASAL 13
Anggota berhak mendapatkan dukungan moril dan materil sesuai kemampuan RFN beserta Rakyat.
BAB X
DISIPLIN ANGGOTA
PASAL 14
1. Anggota tidak diperbolehkan merangkap menjadi anggota organisasi yang mempunyai asas dan tujuan yang bertentangann dengan asas dan tujuan Rakyat beserta RFN.
2. Senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan dan etika kemanusiaan.
3. Anggota tidak diperbolehkan terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan perusakkan alam.
4. Anggota tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan asusila, kriminal dan tindak kekerasan terhadap makhluk hidup.
5. Anggota diharapkan mampu memiliki akhlak mulia, menjadi tauladan bagi sesama, berperan terhadap makhluk hidup dan membawa rahmat bagi makhluk lainnya.
6. Anggota terus berusaha berkarya untuk kehidupan Rakyat lebih baik, sebagai wujud bakti kepada Tuhan Yang Maha Esa.
7. Anggota berusaha meringankan beban anggota lainnya yang lebih lemah menghadapi kehidupan.
8. Anggota berusaha sekuat tenaga dan pikiran untuk menghadapi tantangan kehidupan tanpa ada keluhan.
9. Anggota diwajibkan bekerja keras dengan bersabar dan ikhlas.
BAB XI
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
PASAL 15
Keanggotaan dinyatakan berakhir bila :
1. Mengundurkan diri dengan alasan yang jelas dan tertulis.
2. Diberhentikan karena berbuat sesuatu yang mencemarkan ketentuan dari nilai ketuhanan, etika kemanusiaan dan melanggar disiplin RFN.
PASAL 16
Mengacu pada pasal 15, gugur keanggotaan ditetapkan secara preogratif adalah :
1. Hilangnya keanggotaan ditetapkan oleh pembina dan unsur pembina.
2. Hal-hal yang berkaitan dengan keputusan tentang hilangnya keanggotaan seseorang di dalam RFN diserahkan kepada dewan pembina atas usulan dari Rakyat RFN.
BAB XII
STRUKTUR DAN PENGEMBANGAN ORGANISASI
PASAL 17
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi RFN didasarkan pada wilayah kerja :
1. Ditingkat Pusat disebut Pengurus Pusat.
2. Ditingkat Provinsi disebut Pengurus Wilayah.
3. Ditingkat Kabupaten disebut Pengurus Cabang.
4. Ditingkat Kecamatan disebut Pengurus Anak Cabang.
5. Ditingkat Desa atau Kelurahan disebut Pengurus Ranting.
Apabila dalam pelaksanaan roda organisasi hanya sampai pada tingkat provinsi, maka struktur organisasi RFN didasarkan pada hirarki manajemen komunitas, yaitu :
1. Top Komunitas adalah manajemen puncak komunitas RFN disebut juga sebagai Pengurus Pusat.
2. Anak Komunitas adalah midle / tengah manajemen yang dikoordinasikan oleh satu orang mewakili komunitas untuk menjalankan program Top Komunitas disebut juga sebagai Pengurus Perwakilan.
PASAL 18
PENGEMBANGAN ORGANISASI
Pembentukan kepengurusan organisasi ditetapkan berdasarkan kebutuhan wilayah kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Di tingkat desa / kelurahan dapat dibentuk kepengurusan ranting jika jumlah anggota mencapai minimal 10 orang.
2. Di tingkat kecamatan dapat dibentuk kepengurusan anak cabang jika di dalam wilayahnya terdapat minimal 3 ranting.
3. Di tingkat kabupaten atau kota dapat dibentuk kepengurusan cabang jika di dalam wilayahnya terdapat minimal 2 anak cabang.
4. Di tingkat provinsi dapat dibentuk kepengurusan wilayah jika di dalam wilayahnya terdapat minimal 2 cabang.
5. Pembentukan divisi disetiap wilayah dan cabang ditentukan oleh kebutuhan dan kondisi setempat pada tingkat kepengurusan melalui persetujuan pusat.
6. Pengurus yang ditetapkan oleh pimpinan pusat, wilayah, cabang, anak cabang dan ranting diajukan kepada dewan pembina untuk mendapatkan persetujuan.
Pembentukan kepengurusan organisasi ditetapkan berdasarkan hirarki manajemen komunitas dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Top Komunitas dapat dibentuk bila RFN dalam menjalankan program kerja yang bersifat diversifikasi program dan tiap divisi dalam RFN memiliki program kerja tersendiri.
2. Anak Komunitas dibentuk bila dalam pelaksanaan program kerja Top Komunitas terkendala geografis.
PASAL 19
TATA CARA PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Mekanisme pembentukan kepengurusan baru diatur sebagai berikut:
1. Apabila berkumpul sejumlah orang sebagaimana disebutkan pada pasal 7 ayat 1 dan menyampaikan usulannya kepada kepengurusan anak cabang dan selanjutnya sampai kepada dewan pembina dan kemudian mendapat persetujuan daripadanya beserta Rakyat, maka kepengurusan ranting tersebut dinyatakan dibentuk.
2. Selanjutnya usulan pembentukan suatu hirarki kepengurusan berdasarkan wilayah yang lebih tinggi mengikuti mekanisme sebagaimana ayat 1 di atas.
Mekanisme pembentukan kepengurusan berdasarkan hirarki manajemen merupakan preogratif dari dewan pembina.
BAB XIII
KEWENANGAN PENGURUS
PASAL 20
PEMBINA DAN PERANGKATNYA
1. Unsur pembina memiliki hal preogratif berdasarkan etika kemanusiaan.
2. Dewan Pembina memiliki staf inisiator dan staf motivator serta pengawas.
PASAL 21
1. Tugas dan fungsi pengurus pusat menjalankan tugas-tugas diamanatkan oleh dewan pembina dan Rakyat.
2. Bertanggung jawab merumuskan dan merealisasikan tujuan RFN.
PASAL 22
TUGAS PENGURUS PUSAT DAN TOP KOMUNITAS.
1. Ketua : sebagai penanggung jawab menjalankan roda organisasi.
2. Sekretaris : dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua dalam hal yang berkaitan dengan ketatausahaan.
3. Bendaraha : bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi keuangan dan pengadaan fasilitas.
4. Masing-masing divisi bertanggung jawab terhadap terlaksananya tugas program di divisi masing-masing.
PASAL 23
Tugas Pengurus Wilaya, Cabang, Anak Cabang dan Ranting, serta Anak Komunitas adalah mendukung kepengurusan ditingkat atas, adapun fungsi dan tugas Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Ketua Divisi menyesuaikan dengan Pengurus Pusat dan atau Top Komunitas.
BAB XIV
KOORDINASI
PASAL 24
Dalam kepengurusan organisasi, pengurus ranting bertanggung jawab kepada pengurus anak cabang demikian seterusnya hingga ke tingkat pusat.
BAB XV
LAIN – LAIN
PASAL 25
1. Segala aturan yang lahir kemudian harus mengacu pada Anggaran Rumah Tangga ini.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Ini akan di atur kemudian hari sesuai dengan mekanisme dan kebijakan RFN.
Top Komunitas
REPUBLIK FORMASI NIRWANA
R. FATHONI NURKKHOLIS
Jendral Komunitas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar